Gubernur Sumbar Minta Angkutan Penumpang Umum Stop Beroperasi 

Gubernur Sumbar Minta Angkutan Penumpang Umum Stop Beroperasi 

RIAUMANDIRI.ID, PADANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) meminta perusahaan angkutan penumpang umum agar melakukan penghentian pengoperasian pelayanan angkutan trayek tetap maupun pelayanan trayek tidak tetap untuk sementara waktu sampai kondisi penularan Covid-19 dapat ditanggulangi dengan baik.

Hal itu tertuang sesuai lampiran surat Gubernur No 551/385/Dishub-SB/2020 dengan tanggal surat 28 Maret 2020 yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan angkutan umum di Sumbar.

"Penghentian pengoperasian pelayanan angkutan penumpang umum trayek AKAP, AKDP, AJAP, AJDP dan Pariwisata itu merupakan upaya pencegahan dan penanggulangan Covid -19," ujar Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, Senin (30/3/2020).


Dikatakannya, Covid-19 saat sudah mewabah di beberapa wilayah di Indonesia termasuk di Sumbar, maka untuk itu Pemprov membutuhkan aksi cepat dalam percepatan pencegahan dan penanggulangan Covid -19.

"Untuk itu kita mengambil berapa langkah-langkah atau kebijakan dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 di Sumbar ini," tuturnya.

Sebelumnnya Pemprov Sumbar sudah mengambil kebijakan terkait penutupan perbatasan. Bukan memberlakukan lockdown, Tapi hanya pemberlakuan pembatasan selektif. Langkah itu guna memaksimalkan antisipasi penyebaran covid 19 di Sumbar. 

"Pemberlakukan pembatasan selektif ini adalah dengan melakukan pemeriksaan kesehatan bagi yang masuk melalui kawasan perbatasan di 8 titik pintu masuk Sumbar di darat dan udara. Melakukan cek kesehatan yang dilakukan tim medis, satpol PP bersama TNI Polri disetiap perbatasan. Jika ada terindikasi akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit terdekat dan dipertimbangkan akan melakukan karantina selama 2 dua minggu," terangnya.

Gubernur juga kembali mengingatkan dan meminta serta berharap agar masyarakat Sumbar ikut proaktif dalam antisipasi penyebaran covid 19 dengan pola hidup bersih dan sehat, jaga jarak aman, ikut melarang saudara untuk sementara tidak pulang kampung. 

Untuk diketahui berdasarkan website https://corona.sumbarprov.go.id/, yang dipantau Harianhaluan.com, Senin (30/3/2020), pukul 15.49 WIB, total Orang Dalam Pemantauan (ODP), 1.889 orang, dengan proses pemantauan 1.616 orang, dan selesai pemamatau 282 orang.

Kemudian untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dengan total 49 orang, rincian 17 orang masih dirawat serta 32 orang pulang dan sehat. Sedangkan untuk kasus terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 9 kasus positif, dirinci dengan 6 orang dirawat, 2 orang isolasi dari rumah, dan 1 meninggal. 



Tags Corona